Dear Mitra Outlet yang kami banggakan dan sayangi
Terima kasih kami ucapkan atas kontribusi seluruh mitra outlet dalam melayani pelanggan dan melakukan penjualan produk selular baik produk fisik maupun elektronik khususnya Telkomsel 🙏🏼🙏🏼
Perlu kami sampaikan, berdasarkan surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, No : B-303/DJPPI.6/PI.05.03/02/2022 tentang adanya temuan penjualan produk perdana dalam kondisi sudah ter-register NIKNOK dan maraknya tindak pidana terhadap penyalahgunaan data registrasi pelanggan
Untuk itu kami himbau :
1. Agar seluruh mitra outlet memastikan kembali seluruh perdana yang diperjualbelikan dalam keadaan belom dilakukan proses registrasi identitas
2. Agar dapat melakukan edukasi ke pelanggan yang melakukan pembelian perdana untuk melakukan registrasi pelanggan sesuai dengan identitas pelanggan yang benar
3. Bahwa seluruh operator akan tunduk terhadap regulasi yang berlaku dan melakukan proses cleansing data (pembersihan data pelanggan) terhadap perdana yang terindikasi sdh ter-register NIKNOK dengan penyalahgunaan data pelanggan
4. Proses pembersihan data ini akan dilakukan secara kontinue dan berkala
5. Terhadap nomer2 perdana pada point 3 dah 4 ini nantinya tetap bisa digunakan oleh pelanggan yang melakukan proses registrasi pelanggan secara benar sesuai dengan kaidah yang seharusnya
Semoga dengan kebijakan ini, kita semua dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada seluruh pelanggan kita, dan tentunya bisnis outlet menjadi lebih berkembang lagi
Tetap semangat dan Tambah laris manis jualannya yah .. 🙏🏼🙏🏼
#Bukasemuapeluang
#Melayanipelangganlebihbaik